Pemuda Asal Papua ini Gugat UU Perkawinan, Warganet Singgung Artis Lidya Kandou dan Jamal Mirdad

- 1 Februari 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi Pasangan Pengantin
Ilustrasi Pasangan Pengantin /Miju/

MEDIA KUPANG - Seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.

E. Ramos Petege melakukan gugatan karena menurutnya, banyak institusi agama yang tidak bersedia melakukan upacara pernikahan beda agama.

Menanggapi gugatan pemohon, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege.

Dikutip MediaKupang.com dari Antara, Rabu 1 Februari 2023, dalam pokok permohonannya yang dibacakan ulang Hakim Arief Hidayat, pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras, Segini Harga Beras Premium

Kemudian alasan lain pemohon menggugat UU Perkawinan, ialah mengenai Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya dinilainya telah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, dengan apa yang dimaksud dengan "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu".

Menurut pemohon, banyak institusi agama yang tidak bersedia melangsungkan perkawinan beda agama, termasuk adanya penolakan pencatatan oleh petugas catatan sipil.

Apabila perkawinan hanya diperbolehkan dengan yang seagama hal ini dinilainya mengakibatkan negara pada hakikatnya memaksa warga negaranya.

Selanjutnya, menurut pemohon, Pasal 2 Ayat (2) menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak dimungkinkan untuk melangsungkan perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama, dan kepercayaan masing-masing untuk menghindari perkawinan beda agama.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x