Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi buat Petisi

- 2 Februari 2023, 12:35 WIB
DPP Apdesi saat jumpa pers Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2023
DPP Apdesi saat jumpa pers Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2023 /Miju/

MEDIA KUPANG - Beberapa waktu lalu, tepat pada tanggal 17 Januari 2023, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPR RI untuk meminta DPR melalukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Inti Demostrasi Apdesi tersebut adalah meminta agar masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun dan tetap 3 periode.

Aksi tersebut kemudian mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat.

Terbaru, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi membuat Petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT dan DPR RI.

Melansir situs Change.org, Kamis 2 Februari 2023, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi membuat Petisi untuk menolak masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Baca Juga: Banjir Besar Landa Kota Parepare Sulawesi Selatan, Rumah Sakit Terendam, Pasien Diungsikan

Dalam keterangannya, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi Buat Petisi membeberkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau disingkat UU Desa lahir untuk kepentingan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Apakah UU Desa saat ini telah dijalankan secara maksimal oleh para kepala desa?

Adanya usulan revisi UU Desa yang digaungkan oleh para kepala desa dan berujung pada aksi unjuk rasa oleh para kepala desa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa 17 Februari 2023, menjadi perhatian publik termasuk para netizen.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x