BREKING NEWS! Ferdy Sambo di Vonis Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:22 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati oleh PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo Divonis Mati oleh PN Jakarta Selatan /Miju/

MEDIA KUPANG - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023 menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambi didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi r J).

Vonis hukuman mati itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x