Ferdy Sambo Dihukum Mati Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:48 WIB
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara /

MEDIA KUPANG - Selesai. Itulah kata yang diungkapkan untuk seluruh proses sidang kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J.

Setelah menimbang dan memperhatikan sekua dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim kemudian sampai pada kesimpulan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah.

Majelis Hakim pada sidang tuntutan vonis akhirnya memberikan kelegaan kepada keluarga almarhum dan masyarakat karena keputusan yang sangat adil.

Baca Juga: BREKING NEWS! Ferdy Sambo di Vonis Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keadilan ditegakkan dengan vonis Hakim yang dibacakan dan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Sambo dihukum mati.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati,

Dalam sidang putusan hari ini, hakim menegaskan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x