MEDIA KUPANG - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di vonis hukuman pidana penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi didakwa bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Melansir PMJ News, Selasa 14 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Benarkah Pesawat Tempur AS Telah Menembak Jatuh Makhluk Luar Angkasa, Pentagon Buka Suara
Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.