MEDIA KUPANG - Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
Keduanya dinyatakan bersalah dengan hasil persidangan yang memberatkan. Tidak ada keringanan untuk pasangan suami-istri tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri dan isterinya terlibat secara langsung dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keputusan dan pembacaan vonis hukuman keduanya menjadi perhatian dan perbincangan publik termasuk Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Terdakwa Ferdy Sambo baru vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Dilansir dari nkripost.com, Hotman Paris muncul mencuat dengan pernyataan terkait hukuman mati berdasar KUHP yang baru.
Baca Juga: Manggarai Timur Meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu baru saja menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.