8. Aminah,
9. Ernawati,
10. Kartini.
Baca Juga: Menko PMK : Lakukan Konvergensi Program Untuk Cegah Stunting dan Hapus Kemiskinan Ekstrem
Aturan soal nama
Pemerintah Indonesia turut mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya yaitu mudah dibaca hingga jumlah minimal kata adalah 2.
“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” ujar Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (2).***