Cara Hitung Pesangon Setelah DPR RI Tetapkan Perppu Jadi UU Cipta Kerja

- 24 Maret 2023, 09:39 WIB
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu /Miju/Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay

Berikut adalah perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

1. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah

2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

Baca Juga: Presiden Tegaskan Tanah Papua Jadi Prioritas Pembangunan

3. Pekerja/buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

4. Pekerja/buruh dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

5. Pekerja/buruh dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

6. Pekerja/buruh dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

7. Pekerja/buruh dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.

8. Pekerja/buruh dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Bisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x