Contoh:
Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah:
(5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000
Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon juga dapat diatur oleh peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sebaiknya karyawan memastikan terlebih dahulu mengenai aturan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.***