Cara Hitung Pesangon Setelah DPR RI Tetapkan Perppu Jadi UU Cipta Kerja

- 24 Maret 2023, 09:39 WIB
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu
Gambar Uang Rupiah Pecahan 100 ribu dan 50 ribu /Miju/Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay

Contoh:

Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah:

(5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000

Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon juga dapat diatur oleh peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, sebaiknya karyawan memastikan terlebih dahulu mengenai aturan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Bisnis.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x