Usai Sambo, Kini Giliran Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

- 31 Maret 2023, 06:54 WIB
Usai Sambo, Kini Giliran Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Usai Sambo, Kini Giliran Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati /Antara/

MEDIA KUPANG - Belum lama ini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah Sambo, kini satu lagi jenderal di jajaran kepolisian yang dituntut hukuman mati oleh jaksa. Irjen Teddi Minahasa  yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini dituntut hukuman mati oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis 30 Maret 2023.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x