Bareskrim Polri Tangkap 5 Orang Terkait Tindak Pidana Produksi dan Peredaran Oli Palsu

- 10 Juni 2023, 18:39 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 5 Orang Terkait Tindak Pidana Produksi dan Peredaran oli Palsu
Bareskrim Polri Tangkap 5 Orang Terkait Tindak Pidana Produksi dan Peredaran oli Palsu /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

MEDIA KUPANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Dirtipidter) Bareskrim Polri belum lama ini berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana produksi dan peredaran Oli palsu dengan berbagai merek.

Pengungkapan kasus ini sendiri pada 24 Mei 2023 di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur. Polisi menemukan sembilan gudang, dimana tiga di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu. 

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis 8 Juni 2023.

"Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapannya pada hari Rabu 24 Mei 2023 di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur," kata Rusdiyono

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono pada kesempatan itu juga menambahkan pihaknya menyita puluhan ribu oli palsu siap edar ke seluruh Indonesia. Oli palsu itu berbagai merek baik untuk sepeda motor dan mobil.

"Untuk barang bukti yang kita sita ini ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar. Lalu, 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar," beber Hersadwi.

Penyidik juga menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu. Kemudian, menyita mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.

Terkait hal tersebut, kelima tersangka yang diamankan dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 3 miliar.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x