Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, Simak! Ini Aturan Terkait Hak dan Kewajiban Suporter Dalam UU SKN

- 7 Oktober 2022, 11:47 WIB
Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, Simak! Ini Aturan Terkait Hak dan Kewajiban Suporter Dalam UU SKN
Berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, Simak! Ini Aturan Terkait Hak dan Kewajiban Suporter Dalam UU SKN /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Tragedi kerusuhan pascapertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 dipastikan menjadi tragedi sepak bola terburuk dalam sejarah Indonesia. Total, 127 orang meninggal dunia sebagai dampak dari kerusuhan tersebut.

Dalam konferensi pers di Polresta Malang 3 Oktober 2022 dini hari, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan data bahwa sebanyak 127 orang menjadi korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Nico, dua di antara 127 orang yang meninggal adalah anggota polri. Sementara, 34 orang meninggal dalam kerusuhan di dalam Stadion Kanjuruhan. Sedangkan 93 orang meninggal dunia di rumah sakit.

Baca Juga: Dengan Tangan Diborgol, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung

Selain itu, imbas dari kerusuhan Kanjuruhan ini, ada 13 mobil yang rusak. Sebanyak 10 mobil adalah mobil dinas polisi. Sedangkan dua mobil lainnya adalah kendaraan pribadi.

Sementara itu, ada 180 orang yang masih menjalani proses perawatan intensif di rumah sakit. “Sebanyak 40 ribu penonton itu tidak semuanya anarkis. Hanya sebagian saja. Sekitar 3.000-an orang yang turun ke lapangan,” ucap Nico.

Mengaca pada kejadian di atas, berikut beberapa aturan terkait hak dan kewajiban suporter dalam UU SKN yang perlu diketahui.

Landasan hukum mengenai kegiatan serta hak dan kewajiban suporter tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

- Ayat (1) Pasal 55 UU 11/2022 berbunyi, "Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x