MEDIA KUPANG – Kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan banyak korban memasuki babak baru. Selain jumlah korban yang terus bertambah, barisan tersangka pun makin panjang.
Peristiwa yang bermula dari laga Arema vs Persebaya menyebabkan sebanyak 450 orang sebagai korban. Terdapat 131 orang di antaranya meninggal dunia, dan lebih dari 300 orang luka-luka.
Polri pun telah menetapkan enam tersangka dalam targedi Kanjuruhan. Para tersangka yaitu petinggi LIB hingga enam personel polisi dan pihak lainnya yang diduga melanggar kode etik.
Dilansir PMJ News, masing-masing tersangka antara lain Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panita Pelaksana Arema FC Abdul Haris, juga Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS.
Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmaji, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Officer Suko Sutrisno turut dijadikan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Selain keenam tersangka itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengumumkan, sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedy Kanjuruhan.
Adapun 20 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Masing-masing mereka yaitu enam dari personel Polres Malang atas nama FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.