MEDIA KUPANG – Polri menyebut, gas air mata yang diledakkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan bukan penyebab meninggalnya 132 korban usai laga Arema vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Dilansir PMJ News, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, efek gas air mata justru berkurang ketika sudah kedaluwarsa. Ia berkata demikian atas dasar keterangan ahli.
"Saya mengutip apa yang disampaikan Doktor Masayu. Di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsanya, ada expired-nya. Ditekankan, harus mampu membedakan, ini kimia, beda dengan makanan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Siap Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Irjen Dedi melanjutkan, "zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi."
Ia menjelaskan, jika gas air mata belum kedaluwarsa, maka partikel dalam lebih efektif. Artinya gas air mata akan terasa perih di mata apabila tidak kedaluwarsa.
"Kalau dia tidak expired dan ditembakkan, ini kan partikel GA ini kan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak, ditembakkan, ketika jadi ledakan di atas, maka akan timbul partikel-partikel yang lebih kecil lagi dari bedak yang dihirup, kemudian kalau kena mata mengakibatkan perih."
Dengannya, Polri mengklaim bahwa 131 orang (laporan terbaru 132) yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh ledakan gas air mata yang ditembakkan polisi.