Penerapan Pasal bagi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Simak Penjelasan Polri

- 29 Oktober 2022, 22:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

MEDIA KUPANG – Dalam Tragedi Kanjuruhan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 24 Oktober 2022 lalu, para tersangka itu pun telah ditahan Polri.

Tragedi Kanjuruhan, kasus penuh duka bagi sepak bola Indonesia. Mengingat, hingga saat ini terdapat 135 orang dilaporkan meninggal dunia yang bermula dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang telah ditahan Polri, dijerat dengan pasal yang berbeda.

Baca Juga: Mengaku Sudah Tak Mau Lagi Punya Anak, Ayu Dewi : Ini Berat

Pasal-pasal dimaksud yaitu Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Selain itu, Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebanyak tiga tersangka dalam tragedi itu merupakan anggota Polri. Mereka dikenakan pasal tentang Keolahragaan.

Masing-masing tersangka itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Atas penerapan pasal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, “kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya,” katanya pada Sabtu, 29 Oktober 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x