MEDIA KUPANG - Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur.
Selain garis membujur, juga terlihat tanda garis melintang, garis serong serta lambang lainnya.
Tanda pada permukaan jalan ini berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Baca Juga: Percepat Pembangunan Daerah, Tanah Pemda Bisa Dijaminkan untuk Pinjaman Bank
Setiap hari sudah pasti pengendara bertemu tanda yang disebut Marka Jalan ini di jalan raya.
Dikutip instagram Kemenhub RI @kemenhub151 Sabtu 09 Oktober 2021, ternyata tanda pada marka jalan tersebut memiliki fungsinya masing-masing. Yuk simak penjelasannya dibawah ini;
1. Marka Putus-Putus
Tanda ini diperbolehkan melintasi bila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau ingin menyalip kendaraan di depan.
2. Marka Utuh
Tanda ini tidak boleh melewati atau menyalip karena resikonya sangat tinggi.
3. Marka Putus-Putus Menjelang Marka Utuh
Tanda ini menandakan bahwa selama marka masih putus-putus maka masih boleh mendahului, tapi jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan untuk mendahului.
4. Marka Garis Ganda: Putus-Putus dan Utuh
Jika berada pada sisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan. Sedangkan yang berada pada sisi marka garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.
5. Marka Garis Ganda: Dua Garis Utuh
Dilarang melintasi marka jalan ini, baik pengemudi yang berada di sisi kanan jalan maupun pengemudi yang berada di sisi sebelah kiri jalan. *** (Parada)