Kasus Pencabulan Anak Usia 4 Dan 5 Tahun Ditangani Polres Alor, Satu Pelaku Guru PAUD

- 6 Desember 2020, 12:47 WIB
/Media Kupang/Okto Manehat

MEDIA KUPANG - Kepolisian Resort (Polres) Alor tengah menangani dua kasus pencabulan yang dialami dua anak kecil yang berusia 4 dan 5 tahun yang terjadi di dua tempat di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor.

Mirisnya, salah satu pelaku dalam kasus ini adalah guru PAUD.

Kedua pelaku kasus bejat ini telah ditahan Polres Alor untuk di proses hukum lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK, dan secara tekhnisnya dijelaskan penyidik Polres Alor, pada Jumat (4/12/2020) di Mapolres Alor.

Berkaitan dengan kasus yang melibatkan pelaku seorang Guru PAUD berinisial MDD (31) yang berdomisili dinwilayah Kenarilang, pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun yang merupakan anak murid-nya sendiri.

Kronologisnya, penyidik menguraikan, tanggal 13 November 2020 lalu, pelaku ketika pulang ke rumahnya diwilayah Kenarilang, ia melihat anak bocah tersebut tengah bermain di kios neneknya, kemudian pelaku mengajak bocah itu ke rumahnya.

Pelaku kemudian membawa anak itu ke rumahnya yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya. Di rumah pelaku, anak itu bermain di sekitar kuburan di halaman rumah.

Pelaku kemudian mengajak anak tersebut masuk ke dalam rumahnya untuk makan pisang goreng.

Namun anak ini setelah berada di dalam rumah, ungkap penyidik, pelaku membujuk anak tersebut untuk masuk ke kamar tidur. Anak tersebut ketika berada di kamar tidur, pelaku menggendong dan meletakkan diatas tempat tidur.

"Pelaku kemudian membuka celana korban, dan melakukan tindakan amoralnya dengan menggosok-gosok kemaluannya dibagian bokong dan sekitar "bagian vital" anak tersebut," jelas penyidik.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x