Kasus ITE Menumpuk di Polres Alor, ini Alasannya

- 8 Desember 2020, 05:47 WIB
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK /

 

KUPANG MEDIA - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) menumpuk atau jumlahnya cukup banyak di Reskrim Polres Alor.

Laporan kasus dugaan pelanggaraan ITE ini, baik dilaporkan oleh masyarakat hingga pejabat.

Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK yang dikonfirmasi wartawan di Mapolres Alor, Jumat (4/12/2020) mengungkapkan, jumlah laporan kasus ITE yang ditangani Reskrim Polres Alor jumlahnya banyak sekali.

Untuk memroses kasus tersebut, jelas Christmas, tidak bisa dalam waktu singkat, namun membutuhkan waktu, karena untuk pemeriksaan ini berdasarkan aturan memerlukan saksi ahli.

"Saksi ahlinya ada saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli ITE. Untuk saksi ahli ini di Kupang, dan saksi ahli ITE untuk semua Polres di NTT hanya ada 1 orang," ungkap Christmas.

Christmas mengatakan, faktor lainnya yang mempengaruhi proses laporan kasus ITE membutuhkan waktu, karena personil penyidik di Polres Alor terbatas, sementara di satu sisi jumlah kasusnya banyak.

Menyinggung tentang target waktu penyelesaian sebuah kasus, Christmas menjelaskan, kalau bicara target jika tidak ada kendala, maka penyelesaian kasus dapat cepat selesai, namun ada kendala tentu membutuhkan waktu.

"Penangganan kasus ITE ini mesti cermat. Misalnya masyarakat lapor video lengkap atau rekaman. Ini harus di dengar kata perkata secara komplit. Jadi dari segi pemeriksaannya sudah membutuhkan waktu, belum ditambah faktor yang telah disebutkan," tandas Christmas.

Ditanya jumlah persis kasus ITE yang ditangani dan progres kasusnya, Christmas menegaskan, Polres Alor akan merilisnya kepada media diakhir tahun 2020 ini.***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x