Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta dan Perhiasan di Kabupaten Alor, Pelaku Tiga Kali Dipenjara

- 12 Januari 2021, 20:43 WIB
Keterangan Pers
Keterangan Pers /Okto Manehat/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pelaku kasus pencurian uang ratusan juta rupiah, perhiasan emas dan handphone (HP) di Wilayah Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi NTT, RL alias Janter merupakan seorang residivis.

Janter tercatat tiga kali masuk-keluar penjara gara-gara melakukan aksi yang sama pencurian.

Hal ini dijelaskan Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Mansur Mosa, SH, MH ketika dikonfirmasi MEDIA KUPANG di Satuan Reskrim Polres Alor, pada Senin 11 Desember 2021.

Mosa menjelaskan, dari data yang ada pelaku ini memang sebelumnya pernah masuk-keluar penjara sebanyak 3 kali pada beberapa tahun sebelumnya.

Dengan kasus kali ini, kata Mosa, maka merupakan kali keempat pelaku berurusan dengan polisi berkaitan dengan kasus pencurian.

"Tiga kali sebelumnya pelaku dipenjara, itu karena kasus pencurian. Tahun 2002 dipenjara 3 bulan, tahun 2006 di hukum 1 tahun penjara, dan tahun 2015 di hukum penjara 4 setengah tahun. Kali ini juga ditangkap karena kasus pencurian," ungkap Mosa.

Mosa mengatakan, dirinya belum mendalami kasus pencurian yang dilakukan pelaku dimasa sebelumnya apakah juga karena melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan juga atau barang yang lain.

Untuk diketahui, sebelumnya MEDIA KUPANG memberitakan Satreskrim Polres Alor, Polda NTT berhasil membekuk pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah, perhiasan emas, dan handphone yang terjadi di Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.

Pelaku pencurian tersebut adalah RL alias Janter (33), dengan identitas Warga Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x