RL melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 106 juta, perhiasan emas, 2 buah handphone (HP) merk vivo dan 2 buah alat cas HP.
RL melakukan aksinya pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 04.15 wita di rumah milik Sarni Bara.
Sementara korban atau pemilik barang tersebut bernama Kasmudin (42) dengan alamat Desa Baranusa, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor.***