Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta dan Perhiasan di Kabupaten Alor, Pelaku Tiga Kali Dipenjara

- 12 Januari 2021, 20:43 WIB
Keterangan Pers
Keterangan Pers /Okto Manehat/Media Kupang

RL melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 106 juta, perhiasan emas, 2 buah handphone (HP) merk vivo dan 2 buah alat cas HP.

RL melakukan aksinya pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 04.15 wita di rumah milik Sarni Bara.

Sementara korban atau pemilik barang tersebut bernama Kasmudin (42) dengan alamat Desa Baranusa, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x