MEDIA KUPANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (P3A) Kabupaten Alor, Abdul Mohamad Haris Kapukong, SH, MH menyinggung untuk ditegakkan atau perlu diperlakukan hukum kebiri kimia yang telah di teken oleh Presiden RI pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.
Kapukong menilai dengan penerapan aturan tersebut bisa menekan bahkan mengatasi kasus persetubuhan terhadap anak yang tinggi di Kabupaten Alor.
Kapukong menyinggung hukum kebiri ini ketika Dinas yang dipimpinnya tersebut bersama Pemerhati Perempuan dan Anak di Kabupaten Alor melakukan tatap muka dengan Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK dan jajarannya di Aula Polres Alor, pada Kamis 21 Januari 2021.
Kapukong mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor cukup tinggi, bahkan tertinggi di Provinsi NTT.
Dalam kasus kekerasan tersebut didalamnya ada kasus persetubuhan terhadap anak yang cukup menonjol atau tinggi.
Untuk kasus persetubuhan ini, Kapukong menegaskan, perlu dipikirkan untuk menegakkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 7 Desember 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Peraturan ini masih pro-kontra, kalau tidak kita berpikir perlu menegakkan peraturan tentang kebiri ini Pak Kapolres," ungkap Kapukong.
Kapukong mengatakan, untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk kasus persetubuhan di Kabupaten Alor, pihaknya telah melakukan sosialisasi, namun sejauh ini belum melibatkan Kepolisian.
Terkait dengan itu, Kapukong mengungkapkan, sejumlah langkah telah diambilnya untuk melibatkan semua pihak dengan membentuk Pemerhati Perempuan dan Anak guna melakukan tugas edukasi dan pencegahan potensi kasus agar tidak terjadi.
Selain pemerhati, jelas Kapukong, pihaknya juga membentuk satgas hingga ke desa-desa terutama wilayah yang dianggap rawan.