Sidang Kasus Tipikor DAK Pendidikan 2019, Pekerjaan Tidak Selesai Namun Progres Diminta Maksimal

- 13 Juli 2022, 22:27 WIB
Suasana sidang di PN Tipikor Kupang
Suasana sidang di PN Tipikor Kupang /

 

MEDIA KUPANG- Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang terus bergulir.

Sidang yang digelar pada hari Rabu 13 Juli 2022 masih pada agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kali ini sebanyak 2 orang, yakni Agus Plaituka dan Johanis Donuisang. Agus Plaituka diperiksa selaku fasilitator dalam kegiatan pembangunan Perpustakaan dan Laboratorium IPA di SMPN Kiralela, dan Johanis Donuisang selaku fasilitator rehab perpustakaan SMPN Latang dan SMPN Mataru.

Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH selaku JPU kasus tersebut melalui pesan Whatsapp dari Kupang kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, pada Rabu 13 Juli 2022 malam menjelaskan, sidang tersebut baru selesai sekitar pukul 22.00 WITA (sekitar jam 10.00 malam).

Intinya, jelas Ardi, pada pokoknya saksi menerangkan bahwa benar saksi sebagai fasilitator berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Alor.

Saksi, lanjut Ardi, memahami mekanisme yang seharusnya dilaksanakan adalah swakelola, namun saksi tetap mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh PPK.

"Pada pokoknya para fasilitator membuat produk perencanaan dan RAB serta progres pekerjaan, dimana masalah yang terjadi adalah pada SMPN Kiralela yang pekerjaannya tidak selesai, namun diminta PPK untuk PHO 100% karena sudah akhir tahun," ungkap Ardi.

Dalam faktanya, Ardi mengungkapkan, pekerjaan swakelola ditunjuk Persis Retebana dan Deny Karipui untuk kerja, namun siapa yang menunjuk, saksi Agus Plaituka tidak mengetahui, karena hanya diinformasikan dari Dinas Pendidikan.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x