Oknum Vikaris SAS, Tersangka Persetubuhan Lebih dari Satu Orang Anak Diserahkan ke JPU Kejari Alor

- 13 Oktober 2022, 11:37 WIB
Tersangka SAS diserahkan ke JPU Kejari Alor
Tersangka SAS diserahkan ke JPU Kejari Alor /

MEDIA KUPANG - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor melakukan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor. Hal itu terkait asus persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang anak yang dilakukan oknum Vikaris (calon Pendeta) asal Kota Kupang, SAS.

JPU setelah menerima penyerahan tahap II tersebut, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka SAS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mola, Kalabahi.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU James Mbau kepada MediaKupang.com di Kalabahi, Kamis 13 Oktober 2022 menjelaskan, pihaknya pada hari ini, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Alor, melakukan tahap II terhadap tersangka SAS.

Baca Juga: Sempat Diamuk Massa, Pelaku Pencurian Motor Supra Diamankan Anggota Polres Alor

Hal itu berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor polisi: LP/B/277/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 01 September 2022.

Tersangka berjenis kelamin laki-laki ini, lahir di Kupang pada 25 September 1986 atau saat ini berumur 35 tahun. SAS berprofesi Wiraswasta dan beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan, RT 016, RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tindak pidana yang dilakukan SAS, jelas Mbau, persetubuhan terhadap anak. Persetubuhan itu terjadi secara berkelanjutan. Diketahui, itu terjadi sekitar akhir Mei 2021 hingga awal bulan Mei 2022 dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda sekitar pukul 07.00 WITA hingga pukul 23.30 WITA.

Baca Juga: Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi dan Brigadir J Berduaan di Kamar Selama 15 Menit

Pasal yang disangkakan, sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini, yakni Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x