Kasus Persetubuhan Oknum Vikaris Terhadap Anak Segera Disidangkan di PN Kalabahi Alor

- 20 Oktober 2022, 13:09 WIB
Petugas dari Kejari Alor melimpahkan berkas perkara asusila oknum Vikaris di PN Kalabahi
Petugas dari Kejari Alor melimpahkan berkas perkara asusila oknum Vikaris di PN Kalabahi /

MEDIA KUPANG- Kepolisian Resort (Polres) Alor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor gerak cepat dalam penangganan kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak-anak dan juga orang dewasa yang dilakukan pelaku oknum Vikaris, SAS.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini sejak dilaporkan pada awal September 2022 lalu dalam hitungan hampir dua bulan berkasnya telah kelar dan dinyatakan lengkap. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi oleh Kejari Alor untuk segera disidangkan.

"Hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 telah Kami limpahkan kasus ini ke PN Kalabahi untuk segera disidangkan. Kita menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Kalabahi," kata Kasie Intel Zakaria Sulistiono selaku juru bicara kepada MediaKupang.com di Kalabahi, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Kamis 20 Oktober 2022, Bukan Damai Tetapi Pertentangan

Sulistiono mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut ada dua orang Jaksa Senior di Kejari Alor, yakni Kasie Pidum, Zulkarnaen, dan Kasie BB (Barang Bukti), Ruslie.

Sebelumnya, diberitakan MediaKupang.com pada 13 Oktober 2022 lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor melakukan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Alor.

Penyerahan tahap II terkait dengan kasus persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang yang dilakukan pelaku oknum Vikaris (calon Pendeta) asal Kota Kupang, SAS.

JPU setelah menerima penyerahan tahap II tersebut, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka SAS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mola, Kalabahi.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pasien Balita, Kemenkes Sebut Tiga Zat Kimia Berbahaya Terkandung dalam Obat Sirup

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x