Sidang Perdana Kasus Persetubuhan Oknum Vikaris SAS Terhadap Anak Dilakukan Secara Virtual

- 2 November 2022, 07:45 WIB
Foto dokumen ketika penyerahan tahap II kasus persetubuhan SAS dari Polisi ke JPU
Foto dokumen ketika penyerahan tahap II kasus persetubuhan SAS dari Polisi ke JPU /

JPU setelah menerima penyerahan tahap II tersebut, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka SAS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mola, Kalabahi.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU James Mbau kepada MediaKupang.com di Kalabahi, Kamis 13 Oktober 2022 menjelaskan, pihaknya pada hari ini, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Alor, melakukan tahap II terhadap tersangka SAS.
Hal itu berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor polisi: LP/B/277/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 01 September 2022.

Tersangka berjenis kelamin laki-laki ini, lahir di Kupang pada 25 September 1986 atau saat ini berumur 35 tahun. SAS berprofesi Wiraswasta dan beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan, RT 016, RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tindak pidana yang dilakukan SAS, jelas Mbau, persetubuhan terhadap anak. Persetubuhan itu terjadi secara berkelanjutan. Diketahui, itu terjadi sekitar akhir Mei 2021 hingga awal bulan Mei 2022 dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda sekitar pukul 07.00 WITA hingga pukul 23.30 WITA.

Pasal yang disangkakan, sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini, yakni Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Selanjutnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun minimal 10 tahun.

Menurut Mbau, tersangka ditahan selama 38 hari sejak 6 September 2022 sampai dengan 13 oktober 2022 di ruang tahanan Polres Alor, dan pelaksanaan tahap II ini diterima oleh JPU, Zulkarnaen.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x