Usut Sejak Tahun 2019,Akhirnya Polres Alor Tetapkan TSK Mangkraknya Pembangunan SD Angin Rata

- 2 Desember 2022, 19:13 WIB
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos /

Usut Sejak Tahun 2019, Akhirnya Polres Alor Tetapkan Tersangka Mangkraknya Pembangunan SD Angin Rata

MEDIA KUPANG- Membutuhkan waktu sekitar 4 tahun sejak tahun 2019 dalam proses pengusutan mangkraknya proyek pekerjaan SD Angin Rata tahun anggaran 2017 di wilayah Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, akhirnya Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Alor menemukan titik terang oknum yang patut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp500 juta tersebut.

Pihak yang dinilai bertanggungjawab tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Kasatreskrim Dan jajarannya menggelar perkara pada bulan November 2022. Tersangka yang diseret dalam kasus ini adalah pelaksana pekerjaan dengan inisial AL.

"Kami telah menggelar perkara kasus korupsi mangkraknya proyek pekerjaan rehabilitasi SD Angin Rata yang berlokasi di wilayah Kecamatan Alor Selatan. Hasil gelar perkara pada bulan November 2022 telah menetapkan tersangka, yakni pelaksana pekerjaan AL," demikian penjelasan Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG di Ruang Kerjanya, pada Jumat 2 Desember 2022.

Berkaitan dengan penetapan tersangka itu, ungkap Mbau, pihaknya tengah mengatur jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. "Waktunya kapan, tunggu saja, jadwal pemanggilan tengah diatur," ujar Mbau.

Mbau melanjutkan, tersangka dalam kasus ini memang satu orang, namun pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan jika nanti dalam pemeriksaan tersangka nantinya memberikan keterangan ada pihak lain yang juga harus bertanggungjawab, maka penyidik akan mendalaminya.


Untuk diketahui, data yang dihimpun media, kasus ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2020 lalu. Polisi ketika itu menjelaskan tentang akan diumumkan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi lima ruang kelas SD Angin Rata di Desa Silaipui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor setelah pemeriksaan tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK).Pemeriksaan ahli untuk melengkapi data teknis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu.

Tim dari Politekhnik ketika itu datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik SD Negeri Angin Rata sekitar bulan Agustus tahun 2022. Setelah pemeriksaan dari tim Politekhnik, kemudian dalam beberapa waktu kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negaranya.

Proyek pekerjaan rehab lima ruang sekolah tersebut menggunakan dana APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai sekitar Rp500 juta. Namun pihak pelaksana yang mengerjakannya tidak menuntaskan kewajibannya. Pekerjaannya ketika itu mangkrak. Atapnya hanya sebagian saja terpasang dibagian depan, sementara dibelakangnya tidak. Kondisinya cukup memprihatinkan dan membuat bangunan sekolah itu tidak dapat dipakai.***

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x