Irda Alor 'Selamatkan' Kerugian Daerah Sebesar Rp2,9 Miliar

- 6 Januari 2023, 15:01 WIB
Inspektur Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE
Inspektur Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE /

MEDIA KUPANG - Badan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor melakukan "penyelamatan" atau pemulihan kas daerah atas kerugian negara dan daerah sebesar Rp2,917,744,190.56. Uang kerugian negara dan daerah ini merupakan tindak-lanjut penyelesaian tahun anggaran 2022.

Tindak-lanjut penyelesaian kerugian tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan dari 3 jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan reguler atau kinerja dan non PKPT, pemeriksaan khusus/PDTT DAK Pendidikan tahun anggaran 2019 dan 2022, dan tindak-lanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan NTT tahun anggaran 2021.

Hal ini disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, pada Kamis 5 Januari 2023 berkaitan dengan tindakan pemulihan keuangan daerah oleh Inspektorat Daerah setempat dalam tahun anggaran 2022.

Djobo menjelaskan, kegiatan tindak-lanjut penyelesaian kerugian daerah tahun anggaran 2022 oleh Irda Kabupaten Alor berdasarkan data yang ada dalam hasil pemeriksaannya menemukan kerugian daerah atau jumlah temuan sebanyak Rp4,921,693,535,11.

Jumlah temuan dimaksud untuk tiga jenis pemeriksaan, yakni untuk jenis pemeriksaan kinerja dan non PKPT sebesar Rp904,404,659,00. Pemeriksaan kinerja dan non PKPT ini terdiri dari pemeriksaan puskesmas pengelolaan dana BOK, Jampersal dan JKN dengan jumlah temuan Rp9,056,698,00, pemeriksaan Kantor Kecamatan terkait pengelolaan dana rutin ditemukan sebesar Rp634,140,540,00, pemeriksaan dana BOS reguler dengan jumlah temuan Rp17,254,100,00, dan Non PKPT: terdapat selisih kas saat tutup buku pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor dengan jumlah temuan Rp243,953,321,00.

Sementara untuk jenis pemeriksaan kedua, yaitu pemeriksaan khusus atau PDTT DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2019 dan 2021, urai Djobo, ditemukan kerugian sebanyak Rp3,416,160,832,74, dan untuk jenis pemeriksaan ketiga, yakni tindak-lanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi NTT tahun anggaran 2021 jumlah temuan sebesar Rp601,128,043.

Dari jumlah temuan hasil pemeriksaan dengan total Rp4,921,693,535,11 itu, Djobo mengungkapkan, dalam kegiatan tindak-lanjut kerugian daerah Irda berhasil "menyelamatkan" kerugian daerah sebesar Rp2,917,744,190,56. Untuk itu masih tersisa untuk ditindaklanjuti sebesar Rp2,003,949,344,55. Sisa yang masih untuk ditindaklanjuti tersebut dari jenis pemeriksaan khusus/PDTT DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2019 dan 2021.

"Dari hasil tindak-lanjut tersebut, maka Irda Kabupaten Alor dalam rentang waktu bulan mei hingga Desember 2022 berhasil merealisasikan kegiatan tindak-lanjut sebesar 90,22 persen," tandas Djobo.

Menyinggung soal sisa temuan yang ada, Djobo menegaskan, bagi obyek pemeriksaan atau obyek temuan yang ada wajib mengembalikan kerugian daerah, dan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tahap ke-2 bagi mereka. Jika juga belum memenuhi panggilan yang ada, maka pihaknya kembali melayangkan surat panggilan ke-3. Apabila pemanggilan ke-3 juga tidak datang, maka pihaknya menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x