MEDIA KUPANG - Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh Dinilai mengada-ada saat memberikan pernyataan bahwa Akulina Dahu (AD), tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada Belu 2020 tidak kooperatif hingga akhirnya ditangkap dan dilakukan penahanan.
Padahal, kenyataannya Akulina tidak pernah mendapat surat panggilan apapun dari polisi dan tidak pernah berusaha untuk menghindar atau bersembunyi dari kejaran polisi.
"Pernyataan Kapolres Belu yang menyatakan bahwa AD ditahan karena tidak kooperatif karena telah dipanggil 2 kali dan mangkir adalah tindakan yang mengada-ada.
Karena memang klien kami tidak satu kali pun dipanggil secara patut dan sah untuk menghadiri pemeriksaan atau klarifikasi terkait masalah yag dilaporkan oleh sentra gakumdu pada tanggal 18 Desember 2020," kata Kuasa Hukum AD, Steven Alves Mau Tes saat dihubungi Media Kupang, Kamis tanggal 7 Januari 2021.
Menurut Tes Mau, oleh karena merasa tidak pernah dipanggil dan tidak pernah berusaha menghindari kejaran polisi maka kilennya Akulina Dahu tidak menandatangi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Klien kami menolak menandatangani BAP sebagai saksi karena saat itu memang tidak ada surat panggilan, kemudian ada keterangan klien kami yang tidak dimasukkan dalam BAP oleh penyidik, sehingga tidak benar jika klien kami dikatakan tidak kooperatif," ungkap Tes Mau
Dikatakannya, Tindakan penyidik Polres Belu yang menangani kasus Akulina Dahu ini telah melanggar pasal 112 KUHAP dan pasal 72 Perkap No. 12 tahun 2009.
Atas dasar itulah, sebagai kuasa hukum, Tes Mau mengambil langkah hukum mempraperadilankan polisi.
"Oleh karena itu, untuk menguji sah tidak penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap AD maka tim kuasa hukum AD telah mengajukan permohonan praperadilan Ke PN Atambua, dan sesuai relaas panggilan yang kami terima sidang perdana praperadilan AD akan dilaksanakan Pada tgl 11 Januari 2021," bebernya.