Besok Sidang Praperadilan, Polisi Sebut Awalnya Akulina Dahu Dijemput Bukan Sebagai Tersangka

- 10 Januari 2021, 11:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Yudha saat memberikan penjelasan kepada massa pengujuk rasa peduli Akulina Dahu di Depan Mapolres Belu, Jumat 8 Januari 2021
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Yudha saat memberikan penjelasan kepada massa pengujuk rasa peduli Akulina Dahu di Depan Mapolres Belu, Jumat 8 Januari 2021 /Royan B/Media Kupang

Surat panggilan sebanyak dua kali ini, kata AKP Yudha, sudah dikirimkan kepada Akulina dan ada bukti ekspedisinya.

Namun dari dua kali pemanggilan tersebut, Akulina tidak pernah hadir. 

"Saudara Akulina Dahu panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua tidak hadir. Dibuktikan dengan ekspedisi. Ekspedisi ini adalah siapa yang menerima surat, kami semua ada," ungkap AKP Yudha.

Kemudian karena tidak hadir, lanjut AKP Yudha, penyidik melakukan upaya penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan Akulina Dahu dengan membawa surat perintah membawa.

"Surat perintah membawa itu bukan berarti kita melakukan penangkapan. Surat Perintah membawa ini hanya untuk membawa yang bersangkutan untuk diambil keterangannya sebagai saksi," jelasnya.

Setelah sampai di polres, demikian AKP Yudha, Akulina Dahu diperiksa sebagai saksi pada hari itu juga. Pada keesokan harinya barulah menyidik menetapkannya sebagai tersangka dan surat perintah penangkapan diserahkan kepada Akulina Dahu.

"Keesokan harinya setelah kita lakukan gelar perkara, baru akulina diperiksa sebagai tersangka. Dan surat perintah penangkapannya itu setelah Akulina diperiksa sebagai tersangka dan telah diberikan pemberitahuan penangkapan dan salinan  surat perintah penangkapan kepada keluarganya," ungkapnya.

Menurut AKP Yudha, penjelasan ini juga untuk meluruskan berita simpang siur di media dan menjawab pertanyaan dari massa pengunjuk rasa.

"Itu yang kami lakukan jika ada hal yang tidak sesuai prosedur, formil KUHAP, kami akan jawab di gugatan praperadilan yang telah diajukan. Dari pra peradilan itu akan dilihat siapa yang benar dan siapa yang tidak sesuai prosedur," pungkasnya.

Penjelasan ini langsung ditanggapi Ketua GMNI Belu, Henri Modok yang mempertanyakan kapan surat penangkapan itu diberikan kepada keluarga tersangka.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x