Polsek Raimanuk Tak Sentuh Pelaku Pengancaman Mahasiswa dan Penikaman Wartawan Magang

- 12 Januari 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi Penikaman
Ilustrasi Penikaman /Royan B/Pixabay

MEDIA KUPANG - Aparat kepolisian sektor (Polsek) Raimanuk, Kabupaten Belu diduga tidak menindaklanjuti laporan warga korban penikaman oleh dua preman kampung.

Padahal dua preman kampung Lamber dan Okto sudah melakukan pengancaman terhadap mahasiswa dan menikam seorang wartawan magang di Kompleks Kantor Desa Renrua Kecamatan Raimanuk tanggal 29 Desember 2020 malam lalu.

Meski sudah dilaporkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu, dua pelaku Lamber dan Okto hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa disentuh aparat kepolisian.

Hal ini menimbulkan keresahan dan trauma mendalam bagi korban dalam beraktivitas sehari-hari.

Korban penikaman, Vegal Manek kepada media ini, Selasa 12 Januari 2021 mengatakan sangat kecewa dengan kinerja kepolisian yang terkesan tidak mengindahkan kasus yang dilaporkannya.

"Belum ada kabar dari polisi. Saya trauma dan keluarga juga kuatir karena pelaku bebas berkeliaran sampai hari ini. Kita tidak tahu apakah laporan itu diproses atau tidak," kata Vegal yang juga wartawan magang ini.

Menurutnya, jika polisi tidak memroses laporan ini bukan tidak mungkin bisa memicu kasus baru dan sangat meresahkan.

"Kasus ini saya sudah lapor di polisi tapi sepertinya dibiarkan begitu saja. Keluarga lagi berpikir jika polsek tidak mampu tangani kasus ini, biar kami lapor langsung Polres saja," ujarnya.

Mengenai kronologis kejadian, Vegal mengatakan, kejadian penikaman terhadap dirinya terjadi pada tanggal 29 Desember 2020 malam di kompleks Kantor Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x