Kades Leowalu Akan segera Diberhentikan, Penjabat Ganti Posisinya, Ini yang Sedang Dilakukan PMD Belu

- 9 Desember 2021, 19:46 WIB
Kepala Dinas PMD Belu, Egidius Nurak
Kepala Dinas PMD Belu, Egidius Nurak /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan proses pemberhentian terhadap Kepala Desa Leowalu Paskalis Tes.

Kepala Dinas PMD, Drs. Egidius Nurak mengatakan, pemberhentian terhadap kepala desa sesuai dengan surat keputusan MA yang telah diterima pemerintah Kabupaten Belu.

" Surat sudah ada ( Keputusan MA ), dan dalam petikannya disarankan dilakukan pemilihan ulang di Desa Leowalu," kata Egidius di ruangannya, Kamis 9 Desember 2021.

Sehingga, lanjut dia, menindaklanjuti surat tersebut, Dinas PMD telah membuat Draft pemberhentian kepala Desa dan mengangkat penjabat Desa di Leowalu.

" Dalam waktu dekat pasti akan diadakan pelantikan penjabat Desa oleh Bupati Belu, drafnya sudah ada dan sekarang di bagian hukum" bilang Egidius.

Lebih lanjut, terkait proses pemilihan ulang di Desa Leowalu, ia mengatakan akan mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2021, dimana dalam Perda tersebut, pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belu akan dilakukan serentak pada tahun 2025 mendatang.

" Kalau untuk pemilihan Kepala Desa nanti dilakukan serentak pada 2025, ini kita jalankan sesuai Perda, jadi sementara penjabat kepala desa," tegasnya kembali.

Sebagai informasi, sengketa Pilkades di Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, Drs. JT Ose Luan periode 2016-2021.

Masyarakat Desa Leowalu menolak hasil pemilihan serentak tahun 2019 di Desa Leowalu karena ditenggarai proses pemilihan penuh dengan kecurangan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x