135 Napi di Lapas Kelas IIB Atambua Dapat Remisi Natal

- 24 Desember 2021, 16:59 WIB
Pemberian Remisi oleh Kalapas Atambua Kepada para Napi.
Pemberian Remisi oleh Kalapas Atambua Kepada para Napi. /OkeNTT MP/

MEDIA KUPANG - Sebanyak 136 narapidana di Kabupaten Belu mendapat remisi Natal dan 1 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

"Sebanyak 135 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana. Sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK. II) atau langsung bebas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi di Aula Lapas Atambua, Jumat 24 Desember 2021 pagi seperti melansir Oke NTT.

Edwar Hadi mengatakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hasil Otopsi Kematian Astri Manafe Ditemukan Adanya Kekerasan Tumpul, Lael Sulit Dilacak

Remisi ini juga tambah Edwar diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.

"Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal," pungkasnya.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: OKE NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x