Suami Merantau ke Malaysia, Istri Dihamili Ketua Lingkungan, Hukuman Adat di Umaklaran Tidak Main-main

- 22 Mei 2022, 09:21 WIB
Patung keadilan dalam mitologi Yunani, Ilustrasi Hukuman Adat
Patung keadilan dalam mitologi Yunani, Ilustrasi Hukuman Adat /Ryohan B/Pixabay

 

MEDIA KUPANG - Kasus perzinahan atau perselingkuhan yang terungkap ke publik ternyata ada sanksi atau hukum adatnya.

Sama halnya dengan kejadian di Desa Umaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu yang melibatkan Ketua Lingkungan dengan seorang isteri yang suami merantau ke Malaysia.

Hukuman adat atau sanksi adat yang dikenal dengan sebutan denda adat ini sudah berlaku sejak turun temurun dan dikenakan kepada orang yang bersalah.

Hukuman adat atau Sanksi atau denda ini penting agar memberi efek jera bagi para pelaku serta untuk memulihkan kehormatan, harkat dan martabat korban atau pihak lain dalam suku atau wilayah setempat.

Baca Juga: Mengaku Mendapat Petunjuk Gaib, Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli 2 Kakek

Sekretaris Desa Umaklaran, Donatus Asa Buti kepada media ini Sabtu 21 Mei 2022 malam mengatakan, di desa tersebut yang mayoritas suku Kemak ini masih kental berlaku adat istiadat termasuk hukuman atau denda adat kepada yang bersalah.

Biasanya, kata Donatus, jika diurus secara adat maka yang bersalah akan dikenakan denda adat yang tidak sedikit.

Hukuman atau sanksi adat denda itu bisa berupa kain, uang perak, uang tunai, ternak berupa babi dan lainnya.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x