Kasus Polisi Tembak Warga Sipil di Kabupaten Belu, Bolehkah Aparat Polres Belu Menembak? Simak Aturannya

- 28 September 2022, 19:32 WIB
Dalam kasus oknum polisi tembak warga sipil di Kabupaten Belu, simak aturan hukum yang memungkinkan aparat Polres Belu melakukan penembakan terhadap Eton.
Dalam kasus oknum polisi tembak warga sipil di Kabupaten Belu, simak aturan hukum yang memungkinkan aparat Polres Belu melakukan penembakan terhadap Eton. /Ilustrasi penembakan/Pixabay/ Free Photos.

MEDIA KUPANG – Peristiwa polisi tembak warga sipil, bukan kasus baru di Indonesia. Umumnya, kasus penembakan oleh polisi dilakukan atas dasar upaya pengamanan.

Tidak sedikit juga penembakan yang dilakukan aparat kepolisian menjadikan warga sipil sebagai korban, dengan dalih pembelaan diri.

Dalam laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada 2021 lalu, terdapat 651 kekerasan yang dilakukan oleh Polri terhadap warga sipil. Data tersebut dihimpun KontraS dalam periode Juni 2020 hingga Mei 2021.

Baca Juga: Pencinta Motor Trail Mau Uji Nyali , Ayo Ke Alor Bulan Oktober Ada Trabas Digelar Kodim 1622 Dan ATA

Hal itu berarti, akumulasi kasus polisi tembak warga sipil melebihi jumlah tersebut. Dari total kasus yang dihimpun KontraS di atas, jenis kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah penembakan.

Sebanyak 13 orang tewas, dan 98 orang terluka. Kasus polisi tembak warga sipil merupakan dampak dari penggunaan kekuatan yang berlebihan, dan tindak kesewenang-wenangan aparat kepolisian.

Dilansir dari situs resmi KontraS, satuan tingkatan yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap warga sipil adalah Polres.

Terkait satuan itu, kasus terbaru terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 27 September 2022, seorang warga sipil berinisial NDL alias Eton tewas, diduga ditembak oleh oknum anggota polisi dari Buser Satreskrim Polres Belu.

Pemuda berusia 18 tahun asal Tasifeto Barat, Kabupaten Belu itu, sebelumnya menjadi buronan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Belu.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: KontraS hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x