Kasus Polisi Tembak Warga Sipil di Kabupaten Belu, Bolehkah Aparat Polres Belu Menembak? Simak Aturannya

- 28 September 2022, 19:32 WIB
Dalam kasus oknum polisi tembak warga sipil di Kabupaten Belu, simak aturan hukum yang memungkinkan aparat Polres Belu melakukan penembakan terhadap Eton.
Dalam kasus oknum polisi tembak warga sipil di Kabupaten Belu, simak aturan hukum yang memungkinkan aparat Polres Belu melakukan penembakan terhadap Eton. /Ilustrasi penembakan/Pixabay/ Free Photos.

Hal itu, akibat dirinya terlibat dalam tawuran bersama sopir tangki air pada 6 September 2022 lalu di Fatubenao, Kelurahan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Eton, tewas ditembak polisi setelah berusaha melarikan diri dari penangkapan di Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Sebelumnya, ia selalu berhasil meloloskan diri setiap kali diburu tim Buser Polres Belu.

Baca Juga: Total Dana Bantuan Rp1 Miliar Lebih untuk Korban Badai Seroja di Kota Kupang Lenyap? Sekda: Diterima Wali Kota

Lantas, dari kasus polisi tembak warga sipil, adakah aturan hukum yang memperbolehkan aparat kepolisian melakukan penembakan? Simak simpulan MediaKupang.com yang dilansir dari Hukum Online.

Dalam Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan, hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Terkait penggunaan senjata api sendiri, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri. Diatur juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

Di dalam Peraturan Kapolri, diatur juga tentang syarat-syarat lebih lanjut, bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian, dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Dijelaskan, sebelum senjata api digunaka, polisi perlu memberi peringatan dengan ucapan yang jelas kepada sasaran. Maksudnya, sasaran itu diminta untuk berhenti dan menunggu agar peringatan diindahkan.

Namun, dalam beberapa kondisi, peringatan tidak perlu diberikan. Terlebih, ketika kejadian yang berlangsung berada dalam jarak dekat sehingga tidak bisa lagi untuk menghindar.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: KontraS hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x