Kasus Polisi Tembak Warga Sipil di Kabupaten Belu, Bolehkah Aparat Polres Belu Menembak? Simak Aturannya

- 28 September 2022, 19:32 WIB
Dalam kasus oknum polisi tembak warga sipil di Kabupaten Belu, simak aturan hukum yang memungkinkan aparat Polres Belu melakukan penembakan terhadap Eton.
Dalam kasus oknum polisi tembak warga sipil di Kabupaten Belu, simak aturan hukum yang memungkinkan aparat Polres Belu melakukan penembakan terhadap Eton. /Ilustrasi penembakan/Pixabay/ Free Photos.

Baca Juga: PM Israel Yair Lapid Dukung Palestina Merdeka, Netizen Indonesia : Tumben!!!

Aparat kepolisian pun memiliki kewenangan diskresi. Artinya, keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi.

Persoalan dimaksud terkait penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

Kewenangan diskresi itu, termaktub dalam Pasal 16 ayat (1) huruf L UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Adapun persayaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam pasal tersebut, sebagai berikut.

Pertama, tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.

Kedua, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.

Ketiga, harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.

Keempat, pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.

Kelima, menghormati hak asasi manusia.

Namun demikian, polisi tidak bisa dan dilarang mengeksekusi dengan menembak mati pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana, hal ini termasuk di dalamnya tindak pidana perampokan dan terorisme.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: KontraS hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x