Kasus Polisi Tembak Warga Sipil di Kabupaten Belu, Bolehkah Aparat Polres Belu Menembak? Simak Aturannya

- 28 September 2022, 19:32 WIB
Dalam kasus oknum polisi tembak warga sipil di Kabupaten Belu, simak aturan hukum yang memungkinkan aparat Polres Belu melakukan penembakan terhadap Eton.
Dalam kasus oknum polisi tembak warga sipil di Kabupaten Belu, simak aturan hukum yang memungkinkan aparat Polres Belu melakukan penembakan terhadap Eton. /Ilustrasi penembakan/Pixabay/ Free Photos.

Eksekusi mati, hanya bisa dilakukan oleh regu penembak yang ditentukan oleh undang-undang. Dan, hanya bisa dilaksanakan setelah ada putusan pidana mati yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Baca Juga: Buntut Hakim Agung Diduga Korupsi, Komisi Yudisial dan KPK ‘Serang’ Mahkamah Agung

Diketahui, menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan, dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa.

Pembelaan terpaksa pun harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, yaitu dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Jika kemudian, pihak keluarga merasa bahwa penembakan yang menewaskan anggota keluarganya yang dilakukan polisi dalam rangka menjalankan tugas penangkapan itu melanggar hukum, maka pihak keluarga dapat menempuh upaya hukum praperadilan.

Upaya hukum itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dalam Pasal 79 dihubungkan dengan Pasal 77 KUHAP.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: KontraS hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x