MEDIA KUPANG - Korban yang ditembak mati oknum polisi dari unit Buser Polres Belu sudah dipulangkan dari RSUD Atambua ke rumah miliknya di Lalosuk Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur, Rabu 28/9/2022.
Pantauan media, jenazah korban tak bisa di simpan di dalam rumah. Hanya bisa di luar rumah akibat kematian tidak wajar karena dibunuh oleh polisi.
Menurut adat dan kebiasaan setempat, orang yang mati tak wajar tak boleh ditaruh di dalam rumah melainkan di teras rumah.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Pidana Penjara PPK Khairul Umam Lebih Tinggi Dari KPA Alberth Ouwpoly
Masih terpantau media ini, ada pun keluarga korban yang sedang menjaga korban yang sedang tertidur di depan teras rumah, mama kandung dari korban terlihat sangat histeris saat menjaga anaknya (korban) yang sedang terbaring kaku dalam peti jenazah itu.
Ada keluarga lainnya yang datang untuk meratapi pria naas itu.
"Ai Elton (korban, red) ew kasian ditembak mati dari polisi dengan umur 18 tahun yang sangat muda. kasian kami pun anak jadi korban," kata keluarga korban yang datang meratap.
Mama kandungnya korban juga menangis histeris di hadapan banyak orang.
Dia tak rela nyawa anaknya tega direnggut peluru polisi.