Isi surat bernomor DLH.660/275/XI/2022 tertanggal 25 November 2022 tersebut menyatakan setiap kelurahan boleh mengikutsertakan tiga pohon natal dalam perlombaan ini.
Adapun aspek-aspek yang akan dinilai meliputi keunikan, keindahan, partisipasi tokoh adat, tokoh masyarakat hingga pihak swasta dalam proses pembuatan pohon natal ini.
Untuk ukuran pohon natal, diwajibkan paling rendah 3 meter yang diletakkan di tempat-tempat strategis yang dapat dilihat dan dilalui banyak orang.
Seluruh proses pembuatan pohon natal melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat maupun pihak swasta wajib didokumentasikan berupa foto dan video yang kemudian dikirimkan kepada panitia lomba melalui alamat e-mail [email protected].
Pendaftaran peserta lomba dibuka tanggal 2-9 Desember 2022 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belu.
Penilaian akan dilakukan secara langsung di lokasi sejak tanggal 10-22 Desember 2022 dengan syarat pohon natal sudah dalam keadaan jadi.
Sedangkan untuk juara favorit akan ditentukan melalui jumlah like dari foto dan video yang diunggah dengan hastag #dekranasdakab.belu.
Sebagai wujud apresiasi Pemeritah Kabupaten Belu telah mengalokasikan dan sejumlah Rp 15 juta yang akan dihadiahkan kepada para pemenang lomba dekorasi pohon natal 2022.*** (Rony/Kundus)