MEDIA KUPANG - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang warga negara asing asal Timor Leste berinisal LMD yang melanggar izin tinggal di Indonesia karena melebihi batas akhir visa.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Atambua K.A. Halim kepada Media Kupang, Senin, 30 Januari 2023.
"Pendeportasian dilakukan oleh petugas Inteldakim Kanim Atambua nomor surat perintah tugas nomor W.22.IMI.IMI.5.-GR.03.08-165." katanya.
Baca Juga: Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI ini Malah Dijadikan Tersangka, Polisi Jelaskan Begini
Menurut Halim, sebelumnya yang bersangkutan ditahan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain karena terindikasi Overstay selama kurang lebih 27 hari.
"Dari hasil pemeriksaan petugas inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan ditahan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain karena terindikasi Overstay selama kurang lebih 27 hari. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas inteldakim untuk diperiksa dan didetensi." jelas Halim.
WNA tersebut jelas Halim dikenakan pasal 78 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
"Setelah selesai mengurus dokumen pendeportasian,WNA tersebut diserahkan secara langsung kepada pihak imigrasi Batugade Timor Leste." ujar Halim.***