Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil

- 8 Maret 2023, 18:44 WIB
Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil
Simak, Berikut Persyaratan - persyaratan Pembuatan Akta Pencatatan Sipil /Ilustrasi akta kelahiran/


MEDIA KUPANG - Dewasa ini, data administrasi kependudukan tentunya sangat penting dimiliki setiap warga.

Selain sebagai identitas diri, memiliki data administrasi kependudukan juga tentu bisa membantu melancarkan urusan kita.

Salah satu data yang harus dimiliki oleh warga adalah akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, akta perkawinan bahkan akta kematian.

Nah, bagi Anda yang ingin mengurus Akta Pencatatan Sipil di Disdukcapil jangan lupa untuk membawa persyaratan - persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Mengutip laman Facebook resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, berikut persyaratan - persyaratan dalam pembuatan akta pencatatan sipil.

- Persyaratan Akta Kelahiran :

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/ surat keterangan kelahiran dari desa/lurah

2.Foto copy surat nikah /akta perkawinan orang tua 1 (satu) lembar.

3.Foto copy kartu keluarga 1(satu) lembar.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x