Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades Mane Ikun, Pelapor Datangi Kejari Belu

- 9 Maret 2023, 19:10 WIB
Terlihat martinus lesen yang mengangkat map ditemani rekannya Guido
Terlihat martinus lesen yang mengangkat map ditemani rekannya Guido /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Lagi dan lagi, Kejaksaan Negeri Atambua kembali didatangi oleh sejumlah masyarakat pelapor dugaan dana desa yang dialamatkan kepada mantan Desa Mane Ikun Siprianus dan mantan Bendahara Desa Mane Ikun Febianus, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedatang masyarakat pelapor di Kejari Belu ini mempertanyakan kejelasan dari penanganan kasus duga korupsi yang dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2022 lalu oleh Martinus Lesen dan kawan - kawan.

Tapi sayangnya, kedatangan mereka (pelapor) hanyalah sia - sia. Pasalnya, petugas kejari Belu yang hendak ditemui masyarakat pelapor telah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kelas IIB Belu. Namun, mereka (pelapor) masih memiliki harapan untuk bertemu karena sudah dijadwal ulang oleh petugas kejari Belu.

" kedatang kami di kejari belu ini, kami mau tanya saja ke pak jaksa kejari Belu, soal laporan masyarakat yang pada tanggal 16 Desember 2022 lalu." terang Martinus Lesen saat ditemui media di halaman kejaksaan Belu, kamis 09 Maret 2023  pagi.

Didalam Laporanya, Jelas Martinus, ada lima item pembangunan yang diduga bahwa ada penyelenwengan dana Desa tahun anggaran 2017 hingga 2019 lalu oleh mantan kepala Desa dan Bendahara Desa Mane Ikun, Kecamatan Lasiolat.

" kita datang ini hanya mau tau kepastian dan keseriusan dari bapak - bapak Penegak hukum ini. Dari laporan yang kami kasih masuk sampai hari ini belum ada Petugas Jaksa yang turun untuk cek keadaan dilapangan."ujarnya.

Dari lima item yang menjadi dasar laporan dugaannya, rinci Martinus, pertama, pembangunan tempat pariwisata tahun anggaran 2019 di duaun Raibulan.

Kedua, pembangunan dua buah BAK penampung tahun anggaran 2020, untuk pemgairan tanaman Hortikultura di Dusun Haelet.

Ketiga, pengelolaan dana PUAP dan Dana Anggur Merah tahun anggaran 2017- 2018. Dana tersebut disalurkan untuk pemberdayaan namun diduga uang tersebut masih disimpan sebagai dana pribadi.

Keempat, pembukaan lahan sawan seluas 60 Ha, tahun anggaran 2018-2019. Diduga tidak sesuai dengan target yang ada di RABS, mohon diperiksa.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Masyarakat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x