Reskrim Polres Belu Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Proposal dan Foto Kapolres

- 13 Maret 2023, 20:53 WIB
terlihat kasat reskirm Alkatiri menunjukan barang bukti tersangka
terlihat kasat reskirm Alkatiri menunjukan barang bukti tersangka /Mario Media Kupang

 

MEDIA KUPANG -  Kepolisian Resort (Polres) Belu kembali melakukan Press Release terkait pengungkapan kasus penipuan dengan modus proposal yang mengatasnamakan DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan Laporan Polisi, Lp/ K/02/II/Res.74/2023 Polres Belu/Polda NTT, Tanggal 14 Februari 2023 dengan perkara Penipuan, dengan pelapor Elias Martinus Dias dan pelaku Muhammad Yapi Abdullah.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Belu pelaku Muhammad Yapi Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penipuan yang dinilai telah merugikan beberapa donatur di Kabupaten Belu.

Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Djafar Awad Alkatiri dalam press releasenya menjelaskan bahwa sejak hari tanggal 08 Februari 2023 sampai dengan selasa tanggal 14 Februari 2023 tersangka di Mapolres Belu guna untuk penyelidikan dan penyidikan oleh timpenyidik.

“ dari hasil penyelidikan terbukti bahwa tersangka melakukan aksinya di Kabupaten Belu dengan mengatasnamakan Lembaga lain untuk kepentingan pribadinya,” terangnya dalam press release, senin 13 Maret 2023.

Berdasarkan kronologisnya, jelasnya, tersangka Muhammad Yapi Abdullah melakukan penipuan dengan cara tersangka menggunakan rangkaian kata – kata bohong dan sebuah proposal yang berisikan prihal permohonan dukungan dan bantuan beserta daftar nama Donatur Instansi dan penyumbang.

“ kemudian tersangka datang pada korban lalu berkata, selamat Sore, saya seorang jurnalis dari IPJI  ingin meminta sumbangan dalam rangka pengresmian  Gereja Katedrral Kupang dan saya sudah bertemu Bapak Kapolres Belu. Lalu tersangka menyodorkan proposalnya,” ujarnya.

Alasannya, ujar Kasat Alkatiri, dana yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan Gereja sehingga dengan mudahnya para korban yang ditemui tersangka dapat menyerahkan uangnya.

Ketika itu, diketahui tersangka sedang melancarkan aksinya di beberapa tempat di sekitar Kota Atambua, dengan meyakinkan para korban tersangka menunjukan fotonya bersama Kapolres Belu. Atas kejadian itu, para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.625.000.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x