MEDIA KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Atambua Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing yang melebihi masa izin tinggal (Overstay).
Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan deportasi terhadap satu orang warga Negara Timor Leste. Giat pendeportasian warga Timor Leste ini oleh Kanim kelas II TPI Atambua, rabu 15 Maret 2023.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim menjelaskan, pendeportasian warga asal Timor Leste ini melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mitaain untuk mengurus dokumen kepulangan warga asal Timor Leste ini.
" Pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, pukul 14.30 Wita telah dilakukan pendeportasian 1 (satu) orang WNA pemegang paspor Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain," terangnya, rabu 15 Maret 2023, sore.
Dikatakan Halim, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.4.GR.03.06-568 tertanggal 15 Maret 2023.
Setibanya di Motaain, lanjutnya, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.
Selanjutnya, Jelas Halim, Setelah melakukan koordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain.
" inilah identitas warga Negara Asal Timor Leste yang kita deportasikan," jelasnya
Identitas WNA asal Timor Leste yang di Deportasi, rincinya, Domingos Pedro Quintao Gusmao, Beboro, 27 Maret 1997, No. Paspor : 0114020C yang berlaku hingga 21 Juli 2027, Laki-laki, dan Kebangsaan Timor Leste.
WNA tersebut, kata Halim, dideportasi dengan nomor register deportasi 2K11X10006X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.