Menjaga Keamanan Wilayah Indonesia, Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tingkatkan Pengawasan Terhadap Orang Asing

- 17 Maret 2023, 13:44 WIB
Usai kegiatan Timpora, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim lakukan sesi foto bersama
Usai kegiatan Timpora, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim lakukan sesi foto bersama /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG - Guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing (OA) di wilayah Indonesia umumnya dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya, Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Dalam kegiatan TIMPORA dengan tagline “Penguatan Pengawasan dan Pengamanan Lintas Batas Serta Program Pendataan Permasalahan Status Kewarganegaraan” yang berlangsungi Kabupaten Malaka, tepatnya di Aula Hotel Nusa Dua Kota Betun, jumat, 17 Maret 2023.

Dalam pantau, kegiatan itu, langsung dipimpin oleh Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim dan hadiri Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Christian Penna, Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka Albertus Bria, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran, serta beberapa instansi terkait seperti Polres Malaka, Karantina, Bea Cukai BNPP PLBN Motamasin, Kodim, Koramil serta Satgas Pamtas.

Dalam kesempatan itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim menyampaikan, bahwa kegiatan Rapat TIMPORA ini sebagai wadah komunikasi serta pertukaran informasi antar anggota terkait keberadaan serta aktifitas orang asing terutama yang di Kabupaten Malaka.

" iya apalagi semenjak diberlakukannya Bebas Visa Kunjungan (BVK) per 13 Februari 2023 yang lalu, yang tentu saja berdampak terhadap peningkatan arus perlintasan di PLBN Motamasin yang berada di Kabupaten Malaka,"terangnya.

Dengan demikian, kata Halim, Perlu ditekankan pengawasan orang asing (OA) ini tidak serta merta terkait dengan hal administratif saja namun juga termasuk dengan aktifitas keseharian orang asing tersebut selama di Indonesia.

Pernyataan ini, Kutip Halim, bahwa selaras dengan petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yaitu Imigrasi akan menindak tegas kepada setiap orang asing (OA) yang mengganggu ketertiban dan roda perekonomian masyarakat Indonesia.

Karena, Tegas Halim, petunjuk Dirjen Imigrasi ini didasarkan atas keresahan masyarakat Indonesia terutama yang berada di Bali dimana banyak orang asing yang beraktifitas secara ekonomi yang mengganggu masyarakat sekitar.

" untuk itu, diharapkan Imigrasi Atambua bersama anggota TIMPORA lainnya dapat meminimalisir potensi-potensi kejadian seperti yang terjadi di Bali. Kita tingkatkan pengawasan untuk meminimalisir hal itu," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kab. Malaka Dr. Yohanes Bernardo Seran menyampaikan, hingga tahun 2023 ini sudah terdata sebanyak 32 organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Kabupaten Malaka.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x