MEDIA KUPANG - Seorang pria di Dusun Fatara 2, Rt. 001 / Rw 02, Desa Dualasi Raiulun, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diduga nekat mengakhiri hidupnya usai melakukan aksi Penganiayaan dengan Senjata Tajam (Sajam) terhadap Istri dan Putrinya Pada, Sabtu (18 Maret 2023) sekitar pukul 05.30 Wita.
Kasus penganiayaan dengan menggunakan barang tajam tersebut di lakukan pria berinisial GB (71) kepada istrinya berinisial DB (61) dan MF (29) yang merupakan putrinya sendiri dan selanjutnya diduga GB melakukan aksi bunuh diri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DB (61) yang merupakan istri pelaku, bahwa sekitar pukul 05.30 wita GB hendak meminta 2 buah kain adat kepada DB (61) yang merupakan istri GB.
Setelah itu DB mencari kain adat tersebut dan hanya mendapatkan 1 buah kain adat sehingga GB memarahi istrinya DB karena kain adat hanya ada 1 buah, sedangkan menurutnya bahwa kain adat tersebut ada 2 buah.
Editor: Marselino Kardoso