Sengketa Lahan 30 Hektar di Mabar Timbulkan Perdebatan Hukum, Petrus:Langkah Kejaksaan Prematur

- 24 Desember 2020, 23:12 WIB
/

 

MEDIA KUPANG.COM - Sengketa kepemilikan lahan seluas 30 Hektar (Ha) di Toro Lemma Batu Kalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT yang menguak sejak tahun 2014 hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan hukum. Berlarut-larutnya sengketa tanah ini karena tidak pernah ditempuh melalui Hukum Acara Perdata.

Padahal seharusnya Kejaksaan selaku Pengacara Negara mewakili Pemda Mabar harus menyelesaikan aspek perdata terlebih dahulu guna memastikan bukti yuridis berupa AJB atau Akta Hibah dan bukti fisik berupa luas, batas dan letak obyek tanah. Hal itu guna menghindari terjadinya “error in persona” dan “error in objecto.

“Sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang, sengketa pemilikan lahan seluas 30 Ha, yang terletak dan dikenal oleh umum sebagai Lahan Toro Lemma, Batu Kalo, Labuan Bajo, tidak pernah ditempuh penyelesaian melalui meknisme Hukum Acara Perdata guna mendapatkan “Putusan Pengadilan Yang Berkekutan Hukum Tetap” yang menentukan siapa pemilik yang sah,” kata praktisi hukum, Petrus Salestinus dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Petrus menjelaskan, upaya Perdata harus didahulukan karena ada banyak pihak yang mengklaim atas tanah tersebut. Pihak Pemda Mabar mengklaim diri sebagai pemilik sah atas 30 Ha lahan dimaksud, dengan data yuridis yang sangat sumir.

“Konon Pemda Mabar hanya memiliki gambar situasi tanpa memiliki Akta Peralihan Hak (AJB atau Akta Hibah). Apa lagi SHM atau HGB yang sah yang diterbitkan BPN,” jelas advokat senior ini.

Bupati Mabar Aguatinus Ch Dula sendiri beberapa kali mengakui Pemda Mabar belum memperoleh status hak milik atau hak lainnya atas lahan seluas 30 Ha. Karena belum ada Akta Peralihan Hak (Akta Hiba, AJB atau Akta Peralihan Hak lainnya) secara Notariil di hadapan PPAT sebagai dasar pembuatan sertifikat hak atas tanah.

- Langkah Kejaksaan Prematur

Selestinus pun mempertanyakan Kejaksaan yang menempatkan Pemda Mabar sebagai pemilik atas lahan seluas 30 Hektar di Toro Lemma Batu Kalo. “Karena itu menjadi aneh dan patut dipertanyakan adalah atas dasar apa Kejaksaan menempatkan Pemda Mabar sebagai pemilik lahan dan dijadikan sebagai dasar penyidikan tindak pidana korupsi serta menyangka pihak lain sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena menjual lahan seluas 30 Ha milik Pemda Mabar dengan menakar kerugian negara Rp. 3 triliun,” kata Petrus.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x