Gusti Dula Belum Ditahan, Yulianto : Kejati NTT Belum Minta Ijin Dari Kementrian Dalam Negeri

- 15 Januari 2021, 11:48 WIB
Kejati NTT
Kejati NTT /

MEDIA KUPANG - Dugaan kasus korupsi tanah seluas 30 hektare senilai Rp 3 trilliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,NTT, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan 16 tersangka.

Dari 16 orang tersebut, 13 di antaranya sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Bupati Manggarai Barat berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Sebanyak 10 tersangka yang ditahan diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT. Sedangkan dua tersangka lain berdomisili di Kupang dan satu lainnya di Jakarta.

Sementara tersangka yang belum ditahan adalah ACD, VS, dan A alias U.

ACD belum ditahan karena Kejaksaan Tinggi NTT harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

kepada wartawan, Yulianto menyatakan permohonan izin kepada menteri dalam negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung

Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya.

Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x