Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Sikka Kembali Terapkan PKM Hingga 1 Bulan

- 28 Januari 2021, 21:03 WIB
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si, foto : istimewa
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si, foto : istimewa /Media Kupang/


MEDIA KUPANG - Pemerintah Kabupaten Sikka kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) setelah adanya penyebaran melalui transmisi lokal, pelaku perjalanan dan jumlah kematian yang meningkat akibat Covid -19.

Tercatat hingga saat ini, jumlah kasus positif Covid -19 di Kabupaten Sikka sebanyak 210 kasus. Dimana, angka kematian dengan 8 kasus, dan yang lainnya merupakan kasus transmisi lokal dan pelaku perjalanan.

Atas dasar itu, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : Satuan Tugas.28/C-19/I/2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19 di Wilayah Kabupaten Sikka.

Pemberlakuan PKM tersebut, berlangsung selama 1 bulan dan terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 25 Februari 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si menjelaskan, kegiatan sosial budaya dan keagamaan seperti pesta pernikahan, sambut baru, sunatan, pesta sidi, pentas seni, event olahrag dan event seni lainnya, boleh dilaksanakan hingga pukul 18.00 Wita saja.

"Tetapi untuk UMKM, seperti restorant, cafe, warung, kios, toko, dapat melayani pembeli sampai pukul 22.00 Wita. Dengan maksimal kapasitas pelanggan 50 persen dari tempat yang tersedia," sebut Robi Idong, sapaan akrab Bupati Sikka.

Namun, lanjut Robi Idong, ada pengecualian bagi Apotek, SPBU, Rumah Sakit dan Puskesmas, akan tetap berjalan dengan menerapkan protokoler kesehatan.

Lebih lanjut Robi Idong menambahkan, bagi pelaku usaha, pengelolah dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum yang lainnya, wajib mempedomani protokoler kesehatan dengan menyediahkan tempat cuci tangan, alat pengatur suhu (thermo gun) dan mengatur jarak pengunjung sejauh 1,5 meter.

Selain itu, kata Robi Idong, seluruh aktivitas tingkat pendidikan mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi juga dilakukan melalui Dalam Jaringan (Daring) atau online.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Media Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x