MEDIA KUPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur Paulus Igo Geroda ditahan jaksa pada Kamis 22 September 2022.
Paulus Igo Geroda ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Flores Timur lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana covid-19.
Sekda Flores Timur ini ditahan setelah dirinya bersama dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir aksi news Paulus Igo Geroda, akan menjalai tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selama 20 hari ke depan.
"Ya, Hari ini (Kamis, 22/9/22), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flores Timur menahan Sekretaris Daerah Flores Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, SH.
Jaksa menetapkan Sekda Flotim Paulus Igo Geroda sebagai tersangka terkait pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020.
Selain Sekda Flotim, Paulus Igo Geroda, jaksa juga menetapkan Kepala Pelaksana BPBD Flotim, AHB dan bendahara pengeluaran BPBD Flotim, PLT. Sekda Flotim ikut dijadikan tersangka karena jabatannya selaku ex-officio Kepala BPBD Flotim.